Badan Usaha Milik Negara(BUMN)

(Pengertian BUMN,fungsi,tujuan,ciri,jenis, kelebihan dan kekurangan)

1. Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
2. Fungsi Badan Usaha Milik Negara
  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Pembuka lapangan kerja
  4. Penghasil devisa negara
  5. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
  6. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
  7. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  8. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  9. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  10. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
3. Tujuan BUMN
Sebagai perusahan milik negara, tentu saja BUMN berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan BUMN tidak dapat dipisahkan dari landasan filosofis pendiriannya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 2003. Tujuan BUMN yang tertuang dalam  Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD 1945 yaitu :
cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
4. Ciri-ciri BUMN
  1. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  2. Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
  3. Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  4. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  5. Wewenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah
  6. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank
  7. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
5. Bentuk BUMN

Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu :

Perusahaan Umum (PERUM)

Perusahaan Umum (PERUM) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan)bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.
    6. Kelebihan dan kekurangan BUMN

    Kelebihan BUMN

    • BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
    • Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
    • Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
    • Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.
    • Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
    • Selain itu, BUMN juga dapat membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.

    Kekurangan BUMN

    • Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
    • Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
    • Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
    • Karena tujuan badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.

    Komentar