Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)

(Pengertian BUMD,fungsi,ciri,peran,tujuan,jenis, kelebihan dan kekurangan)

1. Pengertian BUMD

Pengertian BUMD adalah singkatan dari (Badan Usaha Milik Daerah) ini Merupakan badan usaha yang dalam pelaksanaannya itu berada dibawah pengawasan, pengelolaan serta juga pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD tersebut dimiliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dapat juga dikatakan kalau BUMD ini merupakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tiap-tiap daerah. BUMD ini ialah salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran sangat penting dalam menjalankan serta juga mengembangkan perekonomian pada daerah serta juga perekonomian nasional.
Contoh dari BUMD diantaranya seperti
  1. Bank Pembangunan Daerah (BPD),
  2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
  3. Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dll.

2. Fungsi BUMD

  1. Ialah Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta
  2. Ialah Instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah
  3. Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya pada daerah yang setelahnya itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum
  4. Menyediakan layanan untuk rakyat
  5. Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh para pihak swasta
  6. Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkuta
  7. Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi)
  8. Pendorong aktivitas serta juga kemajuan masyarakat di berbagai bidang

 3.Tujuan Didirikannya BUMD

  1. Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah serta negara, dan juga berperan dalam memajukan perekonomian.
  2. Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum yakni seperti penyediaan barang maupun jasa bermutu tinggi serta juga memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
  4. Perintis kegiatan atau aktivitas usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta serta juga koperasi di daerah.
  5. Memberikan bimbingan dan juga batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, serta juga masyarakat di daerah.
  6. Melaksanakan pembangun daerah dengan melalui pelayanan kepada masyarakat.

4. Ciri-Ciri BUMD

  1. BUMD ini merupakan badan usaha yang didirikan serta dalam pelaksanaannya itu berada di bawah pemerintah daerah.
  2. Pemerintah ialah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga mempunyai kekuasaan absolut.
  3. Sebagian besar atau juga seluruh modal BUMD itu dikuasai pemerintah daerah, modal itu berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. BUMD ini dipimpin oleh direksi yang diangkat serta juga diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau juga bupati yang berwenang di daerah tersebut.
  5. Pemerintah itu bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi didalam menjalankan usaha.
  6. Merupakan Salah satu penyumbang kas daerah serta negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
  7. Merupakan Salah satu instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian daerah serta negara.
  8. Tidak ditujukan atau dibuat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  9. Pemerintah itu berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
  10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari Bank ataupun juga Non-Bank.

4. Jenis Kegiatan Usaha BUMD

  1. Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
  2. Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
  3. Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
  4. Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)

5. Kelebihan dan Manfaat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

  1. Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
  2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  3. Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
  4. Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah.
  5. Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan ialah memajukan serta mengembangkan perekonomian daerah dan negara.

6.Kekutangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

  1. Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan.
  2. Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
  3. Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Text recount study at home

Museum MPU Purwa in malang

Kesimpulan dari mencapai tujuan hidup dimulai dari diri kita